Ads 468x60px

Kamis, 30 Agustus 2012

Suasana Jalan Menuju Keramat




Suasana jalan menuju Keramat Syekh Mansyur di RT004. Bangunan toko telah berjejer di sepanjang pinggir jalan dan pembuatannya baru diresmikan langsung digunakan untuk menyambut para tamu Auliya Allah ini. Bangunan ini telah menghabiskan anggaran 70 juta Rupiah, dana hibah ke Desa Cikadueun. Demikian kata Carik/wakil Lurah yang baru 25 hari wafat.

Sudah digunakan

Para tamu baru pulang

Dalam tahap finishing

Dalam tahap finishing
jalan di RT002

Kamis, 23 Agustus 2012

Asal Muasal Petasan



Asal Muasal Petasan
Kalau sudah menjadi hobi atau tradisi, semua akan dilakukan demi yang namanya tradisi itu. Namun dalam ketradisian itu ada juga yang berkembang menjadi momok di sebagian orang , seperti mercon, petasan.

Petasan (juga dikenal sebagai mercon) adalah peledak berupa bubuk yang dikemas dalam beberapa lapis kertas, biasanya bersumbu, digunakan untuk memeriahkan berbagai peristiwa, seperti perayaan tahun baru, perkimpoian, dan sebagainya. Benda ini berdaya ledak rendah atau low explosive. Bubuk yang digunakan sebagai isi petasan merupakan bahan peledak kimia yang membuatnya dapat meledak pada kondisi tertentu. Sejarah Sejarah petasan bermula dari Cina. Sekitar abad ke-9, seorang juru masak secara tak sengaja mencampurtiga bahan bubuk hitam (black powder) yakni garam peter atau kalium nitrat, belerang (sulfur), dan arang dari kayu (charcoal) yang berasal dari dapurnya. Ternyata campuran ketiga bahan itu mudah terbakar. Jika ketiga bahan tersebut dimasukan ke dalam sepotong bambu yang ada sumbunya yang lalu dibakar dan akan meletus dan mengeluarkan suara ledakan keras yang dipercaya mengusir roh jahat. Dalam perkembangannya, petasan jenis ini dipercaya dipakai juga dalam perayaan pernikahan, kemenangan perang, peristiwa gerhana bulan, dan upacara-upacara keagamaan. Baru pada saat dinasti Song (960-1279 M) didirikan pabrik petasan yang kemudian menjadi dasar dari pembuatan kembang api karena lebih menitik-beratkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di angkasa hingga akhirnya dibedakan. Tradisi petasan lalu menyebar ke seluruh pelosok dunia. Bahan baku tabung diganti dengan gulungan kertas yang kemudian dibungkus dengan kertas merah dibagian luarnya. Kemudian petasan ini menjadi dasar dari pembuatan kembang api, yang lebih menitikberatkan pada warna-warni dan bentuk pijar-pijar api di udara. Pada masa Renaissance, di Italia dan Jerman ada sekolah yang khusus mengajarkan masalah pembuatan kembang api. Di sekolah Italia menekankan pada kerumitan kembang api, sedangkan di sekolah Jerman menekankan pada kemajuan ilmu pengetahuan. Dan akhirnya muncul istilah yrotechnics yang menggambarkan seni membuat kembang api. Untuk membuat kembang api dibutuhkan seorang ahli yang mengerti reaksi fisika dan kimia. Setelah bertahun-tahun, para ahli kembang api akhirnya bisa membuat kembang api berwarna-warni, seperti merah yang berasal dari strontium dan litium, warna kuning berasal dari natrium, warna hijau berasal dari barium dan warna biru dari tembaga. Campuran bahan kimia itu dibentuk ke dalam kubus kecil-kecil yang disebut star. Star inilah yang menentukan warna dan bentuk bila kembang api itu meledak nantinya. Di Indonesia sendiri tradisi petasan itu dibawa sendiri oleh orang Tionghoa. Seorang pengamat sejarah Betawi, Alwi Shahab meyakini bahwa tradisi pernikahan orang Betawi yang menggunakan petasan untuk memeriahkan suasana dengan meniru orang Tionghoa yang bermukim di sekitar mereka. Bahan peledak kimia Bahan peledak kimia adalah suatu rakitan yang terdiri atas bahan-bahan berbentuk padat atau cair atau campuran keduanya yang apabila terkena aksi (misalnya benturan, panas, dan gesekan) dapat mengakibatkan reaksi berkecepatan tinggi disertai terbentuknya gas-gas dan menimbulkan efek panas serta tekanan yang sangat tinggi. Bahan peledak kimia dibedakan menjadi dua macam, yaitu low explosive (daya ledak rendah) dan high explosive (daya ledak tinggi). Bahan peledak low explosive adalah bahan peledak berdaya ledak rendah yang mempunyai kecepatan detonasi (velocity of detonation) antara 400 dan 800 meter per sekond Sementara bahan peledak high explosive mempunyai kecepatan detonasi antara 1.000 dan 8.500 meter per sekond Bahan peledak low explosive ini sering disebut propelan (pendorong) yang banyak digunakan sebagai pada peluru dan roket.

Di antara bahan peledak low explosive yang dikenal adalah mesiu (black powder atau gun powder) dan smokeless powder. Bagi sebagian masyarakat Indonesia, mesiu tersebut banyak digunakan sebagai pembuat petasan, termasuk petasan banting dan bom ikan. Bubuk mesiu adalah jenis bahan peledak tertua yang ditemukan oleh bangsa China pada abad ke-9. Selain sebagai bahan pembuat petasan dan kembang api, mesiu saat ini banyak digunakan sebagai propelan peluru dan roket, roket sinyal, petasan, sumbu ledak, dan sumbu ledak tunggu. Komposisi Petasan Beberapa komposisi pembuatan black powder yang dikenal, antara lain - campuran antara potasium nitrat (KNO3), charcoal, dan belerang; - campuran antara sodium nitrat (NaNO3), charcoal, dan belerang; - campuran antara potasium nitrat dan charcoal (tanpa belerang); dan - pyrodex, merupakan campuran antara potasium nitrat, potasium perklorat (KClO4), charcoal, belerang, cyanoguanidin, sodium benzoat, dan dekstrin. Petasan di Indonesia Di Indonesia, petasan sudah menjadi sesuatu yang biasa dipakai untuk berlebaran dan saat bulan Ramadhan. Kebanyakan banyak anak sesudah sahur bukannya istirahat, malah bermain petasan dan kembang api. Mereka dengan seenaknya melemparkan petasan – petasan yang mereka bawa kepada temannya atau mobil yang sedang lewat,tanpa memikirkan akibatnya. Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, artinya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan". Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara. Petasan dan sebangsanya memang barang gelap, artinya benda larangan. Sejak zaman Belanda sudah ada aturannya dalam Lembaran Negara (LN) tahun 1940 Nomor 41 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api 1939, di mana di antara lain adanya ancaman pidana kurungan tiga bulan dan denda Rp 7.500 apabila melanggar ketentuan "membuat, menjual, menyimpan, mengangkut bunga api dan petasan yang tidak sesuai standar pembuatan". Mungkin karena peraturan tersebut sudah kuno dan terlalu ”antik”, maka pemerintah telah mengeluarkan berbagai macam peraturan, diantaranya UU Darurat 1951 yanag ancamannya bisa mencapai 18 tahun penjara. Sekian dulu gasud.com sang gagal maksud menguraikan penjelasan tentang Petasan, apabila ada kesalahan/kekurangan mohon maaf dan silahkan diluruskan melalui komentar.

Copyright http://gasud.com

Gaharu




Gaharu
Peribahasa: "Sudah gaharu cendana pula"
Gaharu yang menghasilkan getah dan minyak beraroma harum digunakan dalam berbagai produk seperti kosmetik, berbagai macam obat, pengharum ruangan, pewangi badan dan aneka dupa. Dari situ saja dapat dibayangkan betapa besar kebutuhan gaharu ini. Berbagai ritual keagamaan membutuhkan dupa untuk memperlancar aktivitasnya. Belum lagi untuk industri lainnya. Yang perlu diingat bahwa seluruh dunia sangat membutuhkan produk berbahan gaharu ini, padahal gaharu hanya tumbuh di beberapa tempat yang spesifik. Tak heran jika beberapa spesiesnya harus dilindungi lantaran kecepatan tebangnya tidak imbang dengan banyaknya tanaman baru yang ditanam. Kondisi gaharu dan kayu jabon saat ini hampir serupa, yang liar hamper semakin habis dan penanam masih sedikit yang panen. Tak heran jika masih banyak orang yang ragu untuk menanmnya. Namun, satu dua yang sudah mulai menjual produknya, bisa menjadi contoh dan penyemangat agar yang lain segera ikut menanamnya.

Gaharu ( aqualaria sp ) adalah pohon / tanaman keras yang mempunyai kandungan dammar yang wangi. Tanaman ini banyak tumbuh di dataran rendah sampai agak tinggi. Iklim Indonesia sangat cocok bagi pertumbuhan tanaman gaharu. Tanaman ini setelah berumur beberapa tahun dan terinfeksi, akan memunculkan gubal yang harganya sangat menarik. Jika tanaman telah terinfeksi, maka tinggal menunggu untuk saat tebang. Selama ini, produksi gaharu berasal dari alam. Saat gaharu tua mulai jarang, gaharu muda juga sering diperlakukan tertentu agar memproduksi getah. Lama – lama ketersediaan di alam pun semakin menipis. Pada tahun 1984, CITES (Convention On Internasional Trade in Endangared Species ) bahkan perlu mengeluarkan peringatan Appendix II untuk beberapa jenis gaharu. Hal ini dilatar belakangi penebangan gaharu yang membabi buta lantern tergiur hasilnya. Yang lucu, beberapa pengolah gaharu banyak pula yang keliru dengan menebang pohon yang salah. Mereka belum tahu pohon mana yang berpotensi menghasilkan produk dan mana yang masih berupa kayu polos, belum diapa-apakan serta tidak mengandung apa-apa.

Selasa, 21 Agustus 2012

Demokrasi Atau Daimumah Kursiyyah Yang Diinginkan





Demokrasi memungkinkan rakyat menentukan pemimpinnya melalui pemilihan umum.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat", yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Istilah demokrasi diperkenalkan pertama kali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat).

Atau ada istilah pula Demokrasi berasal dari kata bahasa Arab "Daimumah" dan "Kursiyyah" yaitu kelanggengan orang memegang tampuk pemerintahan atau bisa juga di sebut kekuasaan, sebagaimana sistem kerajaan.

Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai "pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat". Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

Demokrasi terbentuk menjadi suatu sistem pemerintahan sebagai respon kepada masyarakat umum di Athena yang ingin menyuarakan pendapat mereka. Dengan adanya sistem demokrasi, kekuasaan absolut satu pihak melalui tirani, kediktatoran dan pemerintahan otoriter lainnya dapat dihindari. Demokrasi memberikan kebebasan berpendapat bagi rakyat, namun pada masa awal terbentuknya belum semua orang dapat mengemukakan pendapat mereka melainkan hanya laki-laki saja. Sementara itu, wanita, budak, orang asing dan penduduk yang orang tuanya bukan orang Athena tidak memiliki hak untuk itu.

Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia inginkan. Masalah keadilan menjadi penting, dalam arti setiap orang mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi hak tersebut harus dihormati dan diberikan peluang serta pertolongan untuk mencapai hal tersebut.

Sejarah demokrasi

Sebelum istilah demokrasi ditemukan oleh penduduk Yunani, bentuk sederhana dari demokrasi telah ditemukan sejak 4000 SM di Mesopotamia. Ketika itu, bangsa Sumeria memiliki beberapa negara kota yang independen. Di setiap negara kota tersebut para rakyat seringkali berkumpul untuk mendiskusikan suatu permasalahan dan keputusan pun diambil berdasarkan konsensus atau mufakat.
Barulah pada 508 SM, penduduk Athena di Yunani membentuk sistem pemerintahan yang merupakan cikal bakal dari demokrasi modern. Yunani kala itu terdiri dari 1,500 negara kota (poleis) yang kecil dan independen. Negara kota tersebut memiliki sistem pemerintahan yang berbeda-beda, ada yang oligarki, monarki, tirani dan juga demokrasi. Diantaranya terdapat Athena, negara kota yang mencoba sebuah model pemerintahan yang baru masa itu yaitu demokrasi langsung. Penggagas dari demokrasi tersebut pertama kali adalah Solon, seorang penyair dan negarawan. Paket pembaruan konstitusi yang ditulisnya pada 594 SM menjadi dasar bagi demokrasi di Athena namun Solon tidak berhasil membuat perubahan. Demokrasi baru dapat tercapai seratus tahun kemudian oleh Kleisthenes, seorang bangsawan Athena. Dalam demokrasi tersebut, tidak ada perwakilan dalam pemerintahan sebaliknya setiap orang mewakili dirinya sendiri dengan mengeluarkan pendapat dan memilih kebijakan. Namun dari sekitar 150,000 penduduk Athena, hanya seperlimanya yang dapat menjadi rakyat dan menyuarakan pendapat mereka.
Demokrasi ini kemudian dicontoh oleh bangsa Romawi pada 510 SM hingga 27 SM. Sistem demokrasi yang dipakai adalah demokrasi perwakilan dimana terdapat beberapa perwakilan dari bangsawan di Senat dan perwakilan dari rakyat biasa di Majelis.

Bentuk-bentuk demokrasi

Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Sistem demokrasi langsung digunakan pada masa awal terbentuknya demokrasi di Athena dimana ketika terdapat suatu permasalahan yang harus diselesaikan, seluruh rakyat berkumpul untuk membahasnya. Di era modern sistem ini menjadi tidak praktis karena umumnya populasi suatu negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat dalam satu forum merupakan hal yang sulit. Selain itu, sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari semua permasalahan politik negara.
Demokrasi perwakilan
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip demokrasi

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi yang dikenal dengan "soko guru demokrasi" adalah:
Kedaulatan rakyat;
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
Kekuasaan mayoritas;
Hak-hak minoritas;
Jaminan hak asasi manusia;
Pemilihan yang bebas dan jujur;
Persamaan di depan hukum;
Proses hukum yang wajar;
Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.

Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
 
We on Scribd DMCA.com